JUKNIS SERTIFIKASI GURU 2015
Posted by Aina Mulyana Rabu,
24 Desember 2014 1 komentar
Mulai tahun 2015 pelaksanaan
sertifikasi guru diubah bentuknya dari model PLPG menjadi model Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Perubahan model ini menjadikan program
sertifikasi guru bukan dalam bentuk latihan namun pelaksanaannya dalam bentuk
pendidikan profesi. Pelaksanaan pendidikan tentunya memerlukan SKS, sehingga
pelaksanaan PPGJ pada tahun 2015 mengacu pada kredit yang harus ditempuh oleh
seorang guru untuk menjadi profesional. Adapun jumlah SKS yang harus ditempuh
oleh seorang guru untuk menjadi professional sabanyak 36 SKS, dengan mempertimbangkan
jumlah tatap muka per semester yaitu (1) Rekognisi masa lampau (RPL) 10 SKS.
(2) Workshop pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran 12 SKS:
15 kali pertemuan (setelah diperhitungkan dengan ujian tulis). (3) Program
pengalaman lapangan (PPL) 14 SKS: 16 kali pertemuan.
Program Pendidikan Profesi Guru bagi
Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru
dalam Jabatan (PPGJ) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk
mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai
dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat
pendidik. Berdasarkan Ketentuan Umum Permendikbud Nomor 9/2010 Pasal
1 angka 2
Adapun sasaran sertifikasi Guru 2015
melalui PPGJ berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
a)
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang
berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri
maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memenuhi persyaratan.
b) Jumlah
sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
c)
Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada
data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah
Indonesia luar negeri (SILN).
Sedangkan tujuan PPGJ dalam jabatan
adalah untuk nenghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam
merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil
penilaian dengan melakukanpembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara
berkelanjutan.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
1) Memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2) Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan
Agama.
3) Guru
yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
4) Guru
PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki
Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
5) Guru
bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang
berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui
oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
6) Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi
yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
7) Guru
bukan PNS:
a) pada sekolah
swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara
pendidikan (GTY),
b) pada sekolah
negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum
2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
8) Pada
tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
9) Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
Ketentuan Umum
1) Penetapan
bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV,
kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai
mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
2) Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
3) Penetapan
bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV,
kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai
mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
4) Penetapan
peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system
dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ
(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ
diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
5) Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah
tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas
persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
a) meninggal
dunia,
b) sakit
permanen,
c) melakukan
pelanggaran disiplin,
d) mutasi
ke jabatan selain guru,
e) dimutasikan
ke kabupaten/kota lain,
f) mengajar
sebagai guru tetap di Kementerian lain,
g) pensiun,
h) mengundurkan
diri dari calon peserta,
i) sudah
memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3
persyaratan peserta di atas.
6) Calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada
jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
7) Penetapan
calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan
Provinsi.
Penetapan Bidang Studi Sertifikasi
Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi Guru Tahun
2015
1) Bidang
studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV
yang dimiliki.
2) Peserta
sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor
kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh
LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
3) Bidang
studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa
kebijakan, yaitu:
a) penentuan
soal uji kompetensi;
b) penentuan
pembagian tugas mengajar guru;
c) pemberian
tunjangan profesi guru;
d) penilaian
kinerja guru; dan
e) pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
Tahap Seleksi Dan Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi
Guru Tahun 2015
A. Penyusunan Daftar Calon Peserta
UKA
1) dinas
pendidikan provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota, berdasarkan data yang
diterima dari Badan PSDMPK-PMP dan LPMP menyusun daftar calon peserta UKA
(lihat lampiran 4).
2) dinas
pendidikan harus memastikan bidang studi yang akan dipilih oleh guru dalam
mengikuti UKA.
3) nama guru yang
dinominasikan sebagai calon peserta UKA diumumkan melalui pengumuman yang
ditempel di papan pengumuman sekolah dan dinas pendidikan.
4) dinas
pendidikan menginstruksikan kepala sekolah agar:
5) menyampaikan
informasi tentang keikutsertaan dalam UKA kepada guru yang bersangkutan
6) guru yang
bersangkutan dapat menyetujui/mengkoreksi bidang studi yang akan dipilih dalam
UKA.
7) daftar calon
peserta UKA guru tersebut dikirim ke LPMP dan Badan PSDMPK-PMP.
B. Pemilihan Bidang Studi UKA oleh
Guru
a) guru harus
memilih/menentukan bidang studi yang akan diikuti dalam UKA.
b) bidang studi
yang dipilih harus tercantum dalam Kurikulum 2013 dan linier dengan kualifikasi
S1/D-IV yang dimiliki (lihat lampiran 1).
c) bidang
studi yang akan diujikan harus sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah ditetapkan (lihat lampiran 2A)
d) khusus bagi
guru produktif SMK, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian
bukan berdasarkan paket keahlian. Informasi lengkap tentang program studi
keahlian dan paket keahlian dapat dilihat pada Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan (Lampiran 2 B).
C. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal
(UKA)
1) uji kompetensi
secara off-line atau on-line bertempat di TUK yang telah ditetapkan bersama
oleh LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
2) seluruh calon
peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang sudah dicantumkan dalam
Daftar Calon Peserta UKA harus mengikuti uji kompetensi awal sesuai bidang
studi yang dipilih dan dilaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan di
masing-masing kabupaten/kota
Penyusunan Berkas Administrasi
Sertifikasi Guru Tahun 2015 berdasarkan bahan sosialisasi Juknis Sertifikasi
Guru Tahun 2015
1) Berkas
administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ tahun 2015 adalah:
2) Fotokopi
Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki)
3) Fotokopi
SK pangkat/golongan terakhir
4) Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir
5) Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
terakhir
6) Pasfoto
terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm
sebanyak 4 lembar
7) Surat
Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya
8) Khusus
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi kedua) harus
menyertakan:
9) Surat
Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun
2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
10) Surat
keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan.
11) Fotocopy
Sertifikat Pendidik yang legalisasi oleh LPTK penyelenggara.
12) Dokumen/berkas
yang dikumpulkan harus dilengkapi dengan format verifikasi kelengkapan
dokumen/berkas sebagaimana Lampiran 6 yang telah diisi. Format verifikasi
kelengkapan data ini kemudian diteruskan ke dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan LPMP untuk diisikan pada kolom yang bersangkutan.
13) Dokumen/berkas
diurutkan sesuai urutan pada format kelengkapan. Setiap pergantian jenis
dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna.
14) Pengumpulan
berkas dimulai setelah pengumuman penetapan peserta, paling lambat tanggal 15
Maret 2015.
15) Data guru yang
akan mengikuti sertifikasi guru melalui PPGJ harus benar dan valid karena akan
digunakan sebagai dasar untuk:
a) menetapkan
soal uji kompetensi,
b) bidang
studi sertifikasi guru, dan
c) data
yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik.
16) berkas
administrasi guru calon peserta sertifikasi diverifikasi oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dan mengirimkan hasilnya ke LPMP.
17) dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/ kota berkewajiban memverifikasi keabsahan ijasah
S-1/D-IV peserta sertifikasi dengan menggunakan instrumen yang telah
ditetapkan.
18) LPMP memeriksa
kembali kelengkapan persyaratan, memilah dan mengelompokkan calon peserta
sertifikasi menurut asal sekolah/ domisili guru dan bidang studi yang akan
diikuti.
19) LPMP melakukan
verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data
yang sudah diisi oleh guru dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
20) batas waktu
verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 17 Maret 2015.
21) Setelah
verifikasi/persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG-PPGJ akan memberikan nomor
peserta dalam format A1
22) Berkas
administrasi guru yang sudah diverifikasi LPMP dan dinyatakan belum lengkap
akan dikembalikan ke guru melalui dinas pendidikan yang bersangkutan untuk
diperbaiki.
Selengkapnya download Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2015
berupa bahan sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2015 dengan mengklik link
berikut ini.
- See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/12/juknis-sertifikasi-guru-tahun-2015.html#sthash.szksUWKL.dpuf
Komentar
Posting Komentar